Kemendesa Undang Desa Membangun Rumuskan Kriteria Tata Cara Isu Desa
Workshop Desa Membangun
Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengundang desa-desa dalam jejaring Gerakan Desa Membangun dalam Workshop Sistem Informasi Desa. Workshop berjalan selama tiga hari, 5-7 Desember 2016 di Hotel Rizen Premiere, Cisarua Bogor. Sejumlah desa hadir dalam program itu, mirip Desa Kiarasari, Desa Malasari (Bogor), Desa Cirompang, Desa Jagaraksa, dan Desa Warungbanten (Lebak).
Tujuan Workshop
Workshop bertujuan untuk merumuskan tolok ukur data dan susukan gosip dalam metode info desa yang telah dipraktekkan di desa-desa. Hasil rumusan akan disusun menjadi draft Peraturan Menteri Desa, PDTT selaku referensi bareng 74.545 desa di Indonesia.
“Untuk permasalahan standardisasi data dan layanan akses informasi perlu kebijakan penunjang. Kami memilih untuk belajar ke desa-desa untuk merumuskan kebijakan itu sesuai dengan pengalaman baik yang dilaksanakan desa,” terperinci Eny Kusumastuti, Kepala Subdit Akses Informasi Kemendesa PDTT saat memberi sambutan.
Sebelum workshop ini, Eny menjelaskan sudah dijalankan workshop di tingkat desa yang dijalankan di tiga tempat, yakni Desa Kiarasari (Bogor), Desa Wlaharwetan (Banyumas), dan Desa Sedahkidul (Bojonegoro). Dari tiga workshop tersebut, Kementerian Desa mengaku salut atas praktik pengembangan metode gosip dan layanan akses informasi masyarakat di desa.
“Untuk problem ini, desa sudah mempraktikan SID (Sistem Informasi Desa) dalam waktu cukup lama sebelum lahir UU Desa. Kementerian desa menunjukkan apresiasi atas inisiatif desa dalam menerapkan keterbukaan gosip publik,” lanjutnya.
Pada acara itu, Kementerian Desa PDTT mengundang Yossy Suparyo (Direktur Gedhe Foundation), Nuruddin (Kepala Desa Kiarasari), Andik Hardiyanto (Koordinator Tenaga Ahli PSD), Aris Kurniawan (Direktorat Pemberdayaan Informatika), dan Tim Balilatfo Kemendesa PDTT.
Workshop ini menawarkan Kementerian Desa PDTT memiliki kesepakatan untuk memperkuat prakarsa desa sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa. Kementerian Desa PDTT menghargai kewenangan-kewenangan desa untuk mewujudkan desa membangun dan berdaulat.
Originally posted 2016-12-10 05:25:00.
0 Response to "Kemendesa Undang Desa Membangun Rumuskan Kriteria Tata Cara Isu Desa"
Post a Comment