Praktik Penemuan Picu Percepatan Pembangunan Di Tempat Tertinggal

Suatu tempat dianggap tertinggal lazimnya ditandai dengan buruknya tata layanan pemerintahan (pelayanan publik, dan infrastruktur pendukung), rendahnya indeks pembangunan manusia, dan minimnya produktivitas ekonomi. Namun, pelabelan tempat tertinggal itu bukanlah kutukan. Penyebutan tempat tertinggal sekadar metode pemilahan untuk memilih sasaran kebijakan afirmasi pemerintah untuk penduduk kian tepat dan akurat.


Pada 2015, Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2014-2019. Ada 122 kabupaten masuk dalam daftar kawasan yang masuk klasifikasi tertinggal. Indikator daerah disebut tertinggal ditentukan oleh tingkat perkembangan perekonomian penduduk , sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan kawasan, aksesibilitas dan karakteristik tempat.


Konsekwensi dari regulasi di atas, program penanganan tempat tertinggal memerlukan pendekatan khusus dan spesifik supaya mampu memicu percepatan pembangunan. Percepatan pembangunan bermaksud untuk menekan tingkat kesenjangan (gap) antara kawasan tertinggal dengan daerah yang lain makin tipis. Bila tingkat kesenjangan mampu ditekan maka angka kerentanan sosial antardaerah kian turun.


Untuk itu, acara pembangunan kawasan tertinggal mesti bisa melahirkan tradisi kreatif dan inovatif. Inovasi tumbur subur kalau siklus transformasi wawasan dan praktik baik dari daerah ke tempat lain, terutama daerah-kawasan yang memiliki kondisi dan permasalahan yang serupa, mampu berjalan tanpa gangguan. Agar praktik pertukaran wawasan dan pengalaman antardaerah mampu berjalan, maka kawasan bisa kodifikasikan praktik-praktik baik (best practice) yang mereka lakukan secara terorganisir, terdokumentasi, dan dapat tersebarluaskan.


Pembangunan dianggap kreatif kalau prosesnya (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan) mampu merangsang kreativitas dan partisipasi penduduk . Karena itu, percepatan pembangunan di kawasan tertinggal, mesti menambahkan kerja-kerja pendampingan intensif supaya tercipta transfer ilmu dan replikasi praktik baik. Asumsinya, kalau pengetahuan dan kemampuan penduduk meningkat maka angka dan mutu partisipasi mereka dalam pembangunan semakin meningkat.


Peningkatan angka dan mutu partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan melahirkan kerja kerja sama multipihak, baik pemerintah, penduduk , maupun sektor privat. Kolaborasi kerja multipihak akan melahirkan versi pembangunan yang efektivitas, efisien, dan sempurna target. Dengan kata lain, Inovasi Daerah Tertinggal akan mempercepat proses pencapai tujuan pembangunan, seperti mengingkatkan kemakmuran masyarakat, mengembangkan mutu hidup masyarakat, dan meminimalkan angka kemiskinan.


Originally posted 2018-03-15 22:29:49.

0 Response to "Praktik Penemuan Picu Percepatan Pembangunan Di Tempat Tertinggal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel