Desa Mesti Bisa Manfaatkan Celah Kecil Dalam Penerapan Uu Desa

Potensi Desa – Tepat pada 15 Januari 2014, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan materi UU Desa yang ditetapkan DPR pada 19 Desember 2013 dalam Lembaran Negara No 6 tahun 2014 sehingga UU No 6 Tahun 2014 perihal Desa. UU Desa dianggap sebagai undang-undang yang memiliki dampak sistemik dan meluas, yaitu meletakkan dasar-dasar pergantian bagi terwujudnya desa berdikari, makmur, demokratis.


Penetapan UU No 6 tahun 2014 menjelang perhelatan Pemilu 2014 menjadi sungguh seksi. Tak dimungkiri UU ini mempunyai nilai jual tinggi, baik untuk para kandidat anggota legislatif dan kandidat presiden. Beragam pihak mengklaim memiliki jasa besar dalam melahirkan UU tersebut. Sayang, eforia kemenangan rakyat cuma berjalan sebentar, pada pertengahan 2014 lahir PP No 43/2014 (Peraturan Pelaksana UU Desa) dan PP No 60/2014 (Dana Desa yang Bersumber dari APBN) yang mengganti semangat afirmasi negara pada desa menjadi kendali negara pada desa.


Mengapa demikian? Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan suatu capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. Undang-Undang ini sudah menawarkan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi keinginan besar bagi penduduk desa. Desa selaku entitas yang mempunyai sifat dan ciri khas dapat membangun desanya dengan modal kekuatan dan peluang yang dimiliki.


Amanat UU perihal desa ini kian kuat alasannya adalah menjadi salah satu NAWACITA pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yakni membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat kawasan-daerah dan desa dalam negara kesatuan. Sayang, hingga 100 hari pemerintahan Jokowi-JK belum ada kebijakan yang memperlihatkan mereka serius mengurusi desa. Lahirnya Perpres No 11/2015 dan Perpres No 12/2015 memberikan dualisme forum yang menanggulangi urusan desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Percepatan Daerah Tertinggal (Kemendesa, Transmigrasi dan PDT). Kemendagri akan mengurusi pelatihan pemerintah desa dan Kemendesa akan mengorganisir pembangunan desa dan pemberdayaan penduduk . Sayang, pembagian peran antara kedua kementerian itu belum terlihat jelas.


Janji pemerintah untuk mengkaji ulang, tepatnya merevisi, PP 43 tahun 2014 dan PP No 60 tahun 2014 belum menawarkan pertumbuhan berarti. Di segi lain, timbul beragam perilaku yang tumpang-tindih pada implementasi UU Desa, baik pemerintahan pusat dan pemerintah kawasan. Pada situasi ini, desa semestinya tidak larut dalam hingar-bingar problem elit, tetapi konsentrasi mempersiapkan diri dalam mempergunakan beragam celah yang menguntungkan penduduk desa pada implementasi UU Desa. Ambil contoh, Pada dokumen quick wins Jokowi-JK bidang Pangan dan Pertanian poin 4 menunjukkan niat pemerintah untuk mengubah PP No 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani. Pemerintah akan mendudukkan desa selaku subjek aturan untuk kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan hutan. Ke depan, Perhutani akan didorong mengurusi pembuatan dan penjualan produk kehutanan. Di sinilah, desa mesti jeli dan bisa memperlihatkan kesiapannya dalam pengelolaan sumberdaya desa, tak terkecuali sumberdaya hutan.


0 Response to "Desa Mesti Bisa Manfaatkan Celah Kecil Dalam Penerapan Uu Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel