Desa Peduli Kesehatan, Puskesmas Kepanjen Berinovasi Libatkan Penduduk Selaku Informan Kunci Layanan Medis

Untuk mengembangkan pelayanan kesehatan, Puskesmas Kepanjen berinovasi dengan melibatkan penduduk sebagai informan kunci (key informan) dalam pelayanan medis. Masyarakat dapat melaporkan warga yang membutuhkan layanan medis melalui SMS. Pesan itu akan diproses lewat aplikasi software di server Dinas Kesehatan.



Sutera Emas demikian singkatan dari Surveilans Epidemiologi Terpadu Berbasis Masyarakat. Puskesmas Kepanjen menyebarkan metode deteksi dan kewaspadaan dini penyakit yang memiliki potensi wabah dan mengancam akhir hayat ibu dan anak.


Puskesmas Kepanjen terletak Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Embrio acara ini berasal dari aktivitas pemantauan penyakit yang dikerjakan oleh tim surveilans Puskemas Kepanjen. Sutera Emas memadukan sensus harian penyakit dengan pemanfaatan teknologi informasi.


Cara kerja tata cara Sutera Emas tidak terlampau rumit. Para kader kesehatan di tingkat rukun tetangga (RT) diminta melaporkan setiap penyakit yang diderita warga di daerahnya. Perhatian khusus diberikan kepada ibu hamil yang memiliki peluang risiko tinggi, juga bayi penderita tanda-tanda kurang gizi.


Setiap ada warga yang sakit, kader diminta melapor kepada bidan desa. Bidan meneruskan laporan tersebut ke server dinas kesehatan lewat layanan pesan singkat (SMS). Isinya, antara lain, data penderita, lokasi insiden, dan jenis unek-unek. Ketika jumlah laporan sudah melampaui batas yang ditentukan, server akan menyalakan alarm pada peta lokasi kawasan yang terkena wabah.


Kunci utama program ini berada di tangan kader kesehatan tingkat RT. Program ini melibatkan sekitar 545 kader tingkat RT di Kecamatan Kepanjen. Meski tidak menerima gaji, pengalaman mereka yang terlibat dalam penyelamatan nyawa seseorang, menciptakan setiap kader merasa gembira. Program ini mampu melahirkan koordinasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, petugas medis, dan masyarakat.


Inovasi yang dikerjakan Puskesmas Kepanjen ialah langkah terobosan untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 ihwal Kesehatan menyebutkan pembangunan kesehatan mesti ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesanggupan hidup masyarakat yang setinggi-tingginya, selaku investasi bagi pembangunan sumber daya masyarakat.


Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong tugas serta aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.


Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pemberdayaan penduduk sebagai upaya membangun kondisi masyarakat yang memberi kelonggaran terhadap penduduk untuk menyebarkan kualitasnya dalam menggunakan hak dan kewajibannya.


Originally posted 2018-04-05 07:50:46.

0 Response to "Desa Peduli Kesehatan, Puskesmas Kepanjen Berinovasi Libatkan Penduduk Selaku Informan Kunci Layanan Medis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel