Kelengkapan Implementasi Pasal 82 Dan 86 Uu Desa


Potensi Desa -Selain hak desa mengenai budget yang dikontrol di UU No. 6 tahun 2014 perihal Desa, desa juga diberikan tanggungjawab untuk melaporkannya. Implikasinya, desa dituntut untuk akuntable, higienis dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, secara khusus Pasal 82 dan 86 UU Desa mengisyaratkan untuk pelaporan budget desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.


Lingkungan yang memungkinkan untuk menempatkan laporan budget dan keadaan desa untuk dapat diakses dengan mudah setiap waktu, ialah dengan memanfaatkan internet. Di samping luasnya jangkauan, infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 untuk mampu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Maka, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendukungnya juga perlu disediakan untuk mengakibatkan desa memiliki tata kelola pemerintahan yang cepat, efesien, transparan dengan tetap berpegang pada kearifan setempat.


Berikut adalah kelengkapan untuk penerapan Pasal 82 dan Pasal 86 UU Desa :


1. Infrastruktur Jaringan Internet Desa


Ibarat jalan, akan lebih lancar dan gampang untuk menerapkan apa yang dimanatkan oeh undang-undang tersebut di atas jika desa sudah tersedia kanal internet. Sesuai dengan pasal 86 ayat (1) sampai ayat (3), Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyelenggarakan ketersediaan jaringan internet di desa.


2. Situs Web Desa


Sebagai “rumah” desa di ranah daring, situs web desa bisa dipakai untuk meletakkan laporan anggaran desa, perdes, dan RPJMDes. Selain itu, web desa mampu dimanfaatkan juga untuk memperlihatkan bermacam-macam gosip kesempatansekaligus isu-info desa. Ini yang kemudian dikenal dengan “desa bersuara”. Desa mampu menyuarakan desanya sendiri melalui internet.


Sudah berjalan satu tahun ini, desa memiliki alamat internet sendiri. Yaitu domain “desa.id”. Domain desa.id ialah identitas yang khusus untuk desa dan atau yang setara dengan nama lain di dunia internet. Sejak permulaan, Gerakan Desa Membangun (GDM) mencoba membantu memfasilitasi desa untuk memiliki web desa dengan domain desa.id. Sekaligus membangun lingkar belajar biar desa mampu mempergunakan situs webnya secara mandiri.


3. Sistem Informasi Desa


Selain web desa, Sistem Informasi Desa (SID) seperti yang dimanatkan oleh undang-undang, berkaitan juga dengan kemandirian data bagi desa. Karena selama ini, desa lebih sering diminta data tanpa desa mempunyai kemampuan untuk mengakses datanya sendiri secara cepat dan akurat. Akan sungguh membantu jikalau terdapat suatu sistem aplikasi data kependudukan dan manajemen pemerintahan desa yang multiplatform dengan sumber aba-aba terbuka. Dimana aplikasi ini terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan. Sehingga, untuk kebutuhan pelayanan publik desa mampu melayani lebih cepat, untuk keperluan data desa mampu menawarkan dengan akurat. Kemudian, tiap pemangku kebijakan mampu mengakses dengan segera dan terintegrasi, tanpa menambah beban desa dengan beragam aplikasi SID yang dikeluarkan masing-masing pemangku kebijakan. Multiplatform dan aba-aba sumber terbuka dimaksudkan biar desa tidak bergantung pada salah satu vendor tertentu.


4. Kantor elekronik (E-office)


Menimbang pemanfaatan TIK sebagai kelengkapan pelaksanaan UU Desa di tiga poin di atas, maka akan lebih efektif bagi manajemen pemerintahan desa untuk sekaligus menerapkan kantor elektronik (e-office). Disamping juga lebih ramah lingkungan. Karena lebih mengurangi pemakaian kertas, lebih cepat dalam pengantaran, lebih mudah diakses dan kolaboratif sebab dapat dilakukan darimanapun.


Dimulai dengan surat elektronik (surel / email) yang kemudian berkemampuan olah dokumen untuk pekerjaan administrasi perkantoran desa yang terintegrasi. Idealnya yaitu tiap kabupaten mempunyai server untuk keperluan ini. Sambil menunggu terlaksana, desa-desa di GDM telah memanfaatkan layanan e-office tidak berbayar yang ada di internet untuk keperluan perkantoran sehari-hari untuk data desa yang tidak sensitif.


5. Sosial Media


Sosial media sebagai media bersosialisasi dan berjejaring antar desa, berbagai unsur lain, dan stakeholder. Menjadi media komunikasi untuk bertukar gosip dan pengetahuan, mengarusutamakan isu perdesaan, sekaligus sebagi kawasan untuk mempromosikan desa. Desa-desa 2.0 di GDM terbiasa memakai sosial media Facebook dan Twitter untuk kebutuhan ini.


Agar desa bisa mempergunakan kelengkapan-kelengkapan tersebut, terbukti lebih jika desa memiliki Pendamping Desa atau Meja Bantu (helpdesk) Desa. Pendampingan untuk desa ini juga diamanatkan secara khusus oleh Pasal 112 UU No.6 tahun 2014. Pendamping desa mampu memanfaatkan para pemberdaya masyarakat perdesaan yang telah ada, komunitas, ataupun tenaga profesional yang telah disepakati oleh desa. Sehingga desa mampu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa yang sudah diperjuangkan sekian lama. (pp)


 




0 Response to "Kelengkapan Implementasi Pasal 82 Dan 86 Uu Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel