Hindari Pertentangan Tanah, Desa Jambearjo Lakukan Penyusunan Ulang Isu Kepemilikan Tanah Warga

Pemerintah Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mempunyai ide melakukan penyusunan ulang isu kepemilikan tanah warga. Alhasil info kepemilikan tanah warga desa menjadi lebih jelas (sesuai akte) dan tertib, menghindari pertentangan dan membuat lebih mudah Pemerintah Desa dalam mengambil keputusan terkait tanah.


Kegiatan penyusunan ulang berita kepemilikan tanah warga dilatarbelakangi oleh kondisi buku gosip kepemilikan tanah (Buku C) sudah bau tanah. Buku C dibuat pada 1940, dengan fisik rapuh dan goresan pena buram. Selain itu, banyak isu kepemilikan tanah (alamat dan nomor persil) tidak sesuai akte sehingga terjadi surat ganda untuk bidang tanah yang serupa.

























Nama InovasiPenyusunan Ulang Informasi Kepemilikan Tanah Warga
PengelolaPemerintah Desa Jambearjo
AlamatDesa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur
KontakBambang Mawardi (Kepala Desa Jambearjo)
Telepon+62-812-3373-7972

Penyusunan ulang dimulai dari pembentukan tim oleh pemerintah desa untuk menghimpun Buku C (Buku Krawangan Lama), Peta Persil, Peta wilayah Desa, dan Peta Blok. Tim melakukan pencatatan ulang (pemindahan data) dengan sistem lebih mudah dan terpadu memakai komputer (digitalisasi).


Tim menyalin format Buku C yang awalnya 1 persil per lembar menjadi beberapa persil per lembar. Tim juga melakukan digitalisasi peta dengan skala tertentu, mirip peta persil dan peta daerah desa. Selanjutnya, peta-peta persil digabungkan dalam peta daerah desa.


Tim melaksanakan pencocokan silang data yang sudah dicatat ulang dengan peta yang sudah digambar ulang. Pemerintah Desa dan jajaran bersepakat membagi wilayah desa dalam rayon untuk membuat lebih mudah pengelolaan dan penanganan problem terkait tanah, di mana jumlah rayonnya diadaptasi dengan jumlah perangkat desa.


Pemerintah Desa menciptakan Peta Rayon berdasarkan Peta Persil yang telah digabungkan dengan Peta daerah Desa. Pemerintah Desa menetapkan setiap perangkat desa selaku penanggung jawab rayon, di mana setiap penanggung jawab rayon harus bertanggung jawab

dalam pengelolaan persoalan tanah di wilayahnya, menjadi saksi transaksi tanah dan penyelesaian dilema yang terjadi.


Hasil dari kegiatan di atas mulai dicicipi oleh desa. Kini, desa memiliki Buku Trawangan modern yang berisi gosip kepemilikan tanah warga yang lebih terang, informatif, dan update. Selain itu, konflik kepemilikan ganda atas status tanah dapat terselesaikan dengan baik.


Originally posted 2018-06-05 13:27:06.

0 Response to "Hindari Pertentangan Tanah, Desa Jambearjo Lakukan Penyusunan Ulang Isu Kepemilikan Tanah Warga"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel