Peran Dan Fungsi Bpd Dalam Musyawarah Desa


Potensi Desa – Tugas dan Fungsi BPD dalam Musyawarah Desa


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap antisipasi, pelaksanaan, dan pasca-musyawarah:


Tahap antisipasi


BPD bertanggung jawab menentukan kelompok-kalangan masyarakat melakukan pemetaan keperluan penduduk secara partisipatif. Hasil pemetaan keperluan inilah yang hendak menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bareng masyarakat juga melakukan evaluasi kepada hasil pembangunan yang dijadikan materi pembahasan musyawarah desa.


Tahap pelaksanaan


BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa.


Tahap pasca-musyawarah desa


BPD memastikan prioritas belanja yang

ditetapkan musyawarah dan rekomendasi acara tahun sebelumnya dijalankan oleh pemerintahan desa.


https://peraturan.bpk.go.id


0 Response to "Peran Dan Fungsi Bpd Dalam Musyawarah Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel