Upah Buruh Tani Naik Tipis ‘Banget’ Kini Jadi Rp56.902 Per Hari

Jakarta, (Potensidesa.com)  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah buruh tani nasional naik tipis di Agustus 2021, dibarengi dengan kenaikan daya beli petani. Adapun pada bulan lalu, rata-rata upah nominal harian buruh tani naik 0,13 persen dibandingkan Juli 2021.


Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan upah buruh tani Agustus 2021 sebesar Rp 56.902 per hari, atau naik tipis 0,13 persen dibandingkan Juli 2021 yang tercatat Rp 56.829 per hari.


“Kenaikan itu dibarengi pula dengan naiknya nilai upah riil buruh tani atau daya beli sebesar 0,18 persen di Agustus 2021. Tercatat upah riil petani menjadi Rp 52.750 per hari dari sebesar Rp 52.653 per hari pada Juli 2021,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu (15/9/2021).


Ia menambahkan, tak cuma buruh tani, upah nominal yang naik dibarengi upah riil yang turut naik, juga terjadi pada buruh informal perkotaan ialah buruh bangunan (tukang bukan mandor), dan asisten rumah tangga.


Rata-rata nominal upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) naik tipis 0,05 persen pada Agustus 2021 dibandingkan Juli 2021 yakni menjadi Rp 91.217 dari Rp 91.171 per hari. Sedangkan upah riilnya naik tipis 0,02 persen menjadi Rp 85.587 dari Rp 85.570 per hari.


Sementara itu, rata-rata nominal upah ajun rumah tangga pada Agustus sebesar Rp 425.353 per bulan atau naik 0,17 persen dari Juli 2021 yang sebesar Rp 424.631 per bulan. Sedangkan upah riilnya naik 0,14 persen adalah menjadi Rp 399.105 per bulan dari Rp 398.547 per bulan.


Namun lain halnya dengan buruh potong rambut perempuan di perkotaan, yang mengalami peningkatan upah nominal tetapi tak diikuti kenaikan upah riil atau menurunnya daya beli.


Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita pada Agustus 2021 mengalami peningkatan tipis 0,02 persen menjadi Rp 29.138 per kepala dari posisi Juli 2021 yang sebesar Rp 29.132 per kepala. Sedangkan upah riilnya tercatat turun 0,01 persen menjadi Rp 27.340 dari Rp 27.343 per kepala.


Sebagai info, upah nominal buruh/pekerja yaitu rata-rata upah harian yang diterima buruh selaku balas jasa pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pemasukan/upah yang diterima buruh/pekerja.


Originally posted 2021-09-16 22:35:31.

0 Response to "Upah Buruh Tani Naik Tipis ‘Banget’ Kini Jadi Rp56.902 Per Hari"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel