Desa Pandanlandung Libatkan Belum Dewasa Dalam Musyawarah Desa Untuk Tentukan Arah Pembangunan Desa
Anak memiliki hak bersuara dan memilih kebutuhannya. Anak juga mempunyai hak untuk menerima dukungan,” suara Dimas Daru Ramadhan, 13, begitu tenang. Wajahnya yang polos, sesekali memancarkan senyuman malu-malu.
Dia bangun di hadapan ratusan warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, untuk menyampaikan usulan forum anak. Bersama sobat sebayanya, Dimas yang sekarang duduk di kursi kelas satu Sekolah Menengah Pertama itu, datang ke Musyawarah Desa (Musdes) Pandanlandung, untuk mengikuti seluruh prosesi perencanaan pembangunan, tergolong penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Nama Inovasi | Pelibatan Anak-Anak dalam Musyawarah Desa |
Pengelola | Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa Pandanlandung |
Alamat | Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur |
Kontak | Iman Suwongso (Sekretaris BPD andanlandung) |
Telepon | +62-813-4484-5611 |
Pelibatan bawah umur merupakan inovasi dan terobosan baru dalam Musyawarah Desa 2018. Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa Pandanlandung setuju untuk mengakomodasi kebutuhan anak-anak dalam kebijakan pembangunan desa. Mereka mengundang anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Desa Pandanlandung untuk mengikuti musyawarah desa. Forum anak, menjadi salah satu Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) yang diakui keberadaannya di desa.
Dalam forum tertinggi di desa tersebut, bawah umur ini merekomendasikan untuk menerima budget khusus, yang digunakan sebagai penguatan kelembagaannya, serta menggelar aktivitas pelatihan tentang pola pengasuhan orang bau tanah kepada belum dewasa. Kehadiran belum dewasa dalam penentuan kebijakan di desa ini menjadi keinginan baru dalam contoh bimbing anak. Desa, seperti orang tua yang memberikan pola pengasuhan kepada anak-anaknya.
Terobosan Desa Pandanlandung pantas diajungi jempol. Mengacu pada teori psikologi, jika anak diasuh dengan rasa yakin, maka akan tumbuh rasa nyata dan yakin anak terhadap sekitarnya. Sebaliknya, kalau orang tua lebih mengedepankan rasa tidak yakin, maka anak akan hidup dan tumbuh dalam perilaku negatif. Tidak percaya terhadap sekitarnya, frustasi, dan kurang yakin diri.
Pemerintah Desa Pandanlandung bisa menerjemahkan UU No. 6/2014 wacana Desa sesuai kebutuhan masyarakat. Musyawarah Desa menjadi ruang pendewasaan bagi desa dalam pengambilan kebijakan strategis skala desa. Musdes Pandanlandung 2018 mempunyai empat acara pokok, adalah membicarakan dan mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandanlandung yang dijadikan dasar penyusunan dan pengakuan APBDes Pandanlandung tahun anggaran 2019 mendatang.
Selain itu, juga dilaksanakan pembahasan dan pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes Pandanlandung, tahun anggaran 2018. Salah satu perubahan budget yang disahkan, yakni pembiayaan pembangunan fasilitas air higienis. Musdes juga mengesahkan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemerintah Desa Pandanlandung, dengan melakukan pemekaran dusun, dari tiga dusun menjadi empat dusun untuk mengembangkan kualitas pelayanan pemerintah desa.
Pengesahan terakhir, ialah pokok-pokok tata kelola pelaksanaan pembangunan desa, yang mau segera disahkan sebagai peraturan desa. Pelaksana dan pengawas pembangunan desa, dipilih dan dibentuk melalui musyawarah masyarakat. Mereka disahkan oleh kepala desa, sehingga ada mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desa Pandanlandung, berproses membangun desa dengan lebih partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara penuh. Baik dalam pelaksanaannya, maupun pengawasannya. Desa menjadi rumah keluarga bersama, yang dibangun dengan mengedepankan kebersamaan, kemandirian, dan pemberdayaan.
0 Response to "Desa Pandanlandung Libatkan Belum Dewasa Dalam Musyawarah Desa Untuk Tentukan Arah Pembangunan Desa"
Post a Comment