Inovasi Desa, Penyelesaian Kemandegan Pembangunan Desa Di Daerah Tertinggal

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa, selanjutnya disebut UU Desa, memberikan sejumlah kewenangan pada desa berupa kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan setempat skala desa. UU Desa juga menawarkan derma finansial desa lewat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bermodal kewenangan dan budget, kita berharap desa bisa menertibkan dan mengorganisir kepentingan penduduk secara efektif dan kreatif untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat desa.


Setelah tiga tahun pelaksanaan UU Desa, keinginan itu tak kunjung terwujud secara masif. Desa menghadapi problem baru, ialah lemahnya kapasitas pemerintah desa, minimnya angka keterlibatan masyarakat, dan kuatnya intervensi supradesa pada kebijakan desa.


Hal itu mengakibatkan mutu penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan acara pembangunan dan pemberdayaan desa kurang maksimal. Dampaknya, acara pembangunan dan pemberdayaan penduduk gagal mengembangkan kesejahteraan masyarakat, memajukan mutu hidup masyarakat, dan mengatasi kemiskinan di desa.


Kerumitan manajemen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat semakin tampak di kawasan tertinggal. Daerah tertinggal menghadapi buruknya tata layanan pemerintahan (pelayanan publik, dan infrastruktur pendukung), rendahnya indeks pembangunan insan, dan minimnya produktivitas ekonomi. Untuk itu, persoalan di daerah tertinggal harus ditangani secara khusus sebagai bentuk langkah afirmasi pemerintah untuk pemerataan pembangunan.


Untuk memajukan kapasitas pemerintah dan masyarakat desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) menawarkan tenaga pendamping profesional, berupa Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli (TA) di kabupaten hingga sentra. Para tenaga pendamping profesional akan memfasilitasi pemerintah dan masyarakat desa untuk melaksanakan UU Desa secara konsisten.


Ketersediaan data yang mencukupi, menyakinkan, dan up to date, tentang kondisi objektif maupun kemajuan desa-desa sangat diperlukan. Pengelolaan data desa, baik tingkat desa, kawasan, maupun nasional, bukan hal yang gampang karena luas dan beragamnya kondisi desa di Indonesia.


Upaya alternatif untuk keluar dari kerumitan problem yang dihadapi desa adalah membangun tradisi berbagi pemikiran , pengalaman, dan kerjasama antardesa. Dalam tiga tahun terakhir, beragam praktik baik telah lahir dan dipraktikkan secara konsisten oleh desa. Pemerintah semestinya mampu mempergunakan praktik kreatif di desa-desa selaku modal dasar untuk memperbaiki mutu program pembangunan dan pemberdayaan di 74.545 desa yang lain.


Untuk itu diharapkan sistem untuk mendokumentasikan praktik penemuan yang ada di desa-desa, sekaligus mendesimenasi dan menyebarluaskan isu itu ke publik yang lebih luas. Untuk itu, Yayasan Gedhe Nusantara berafiliasi dengan organisasi masyarakat sipil dan pemerintah melahirkan Program Inovasi Desa Indonesia. Program ini didukung oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT, selaku upaya untuk percepatan pembangunan di 122 kawasan kategori tertinggal.


Program Inovasi Desa Indonesia dibangun atas empat pilar utama, ialah (1) ekspansi keterlibatan pemain drama multipihak dalam pelaksanaan acara; (2) acara dokumentasi praktik baik secara konsisten; (3) diseminasi berita yang meraih sasaran secara luas dan banyak; dan (4) replikasi dan ekspansi praktik inovasi secara kolaboratif dan mandiri.


Ada empat jenis praktik inovasi desa yang menjadi konsentrasi aktivitas, ialah praktik baik bidang wirausaha desa, pengembangan sumberdaya insan, infrastruktur desa, dan penemuan seni-budaya.



  1. Wirausaha Desa, mencakup aktivitas pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat, seperti perjuangan yang diprakarsai desa lewat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik Antar Desa, produk unggulan desa, dan aneka kegiatan kenaikan perekonomian desa.

  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), meliputi acara pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, mutu permukiman, kesehatan dasar, dan ketahanan penduduk .

  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, mencakup aktivitas pembangunan yang mendukung perekonomian desa dan memiliki pengaruh untuk menguat-rekatkan kohesi sosial penduduk perdesaan.

  4. Kreativitas Seni dan Budaya, meliputi acara untuk mengekspresikan kreativitas, seni pertunjukan, ekspo desa, dan konservasi kebudayaan desa.


Program Inovasi Desa Indonesia meyakini tradisi pertukaran wawasan dan koordinasi akan menyebabkan pergantian yang sangat mendasar pada mutu pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa. Inovasi ini dipetik dari praktik baik dan kesuksesan desa-desa dalam melakukan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang didokumentasikan menjadi pengetahuan yang terorganisir sehingga dapat ditularkan secara luas.


Desa-desa kreatif dan kreatif lahir untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal, perbaikan kualitas sumberdaya insan, dan replikasi teknologi. Percepatan pembangunan desa dan tempat tertinggal tercipta untuk meningkatkan kemakmuran penduduk desa.


Originally posted 2017-08-16 07:40:53.

0 Response to "Inovasi Desa, Penyelesaian Kemandegan Pembangunan Desa Di Daerah Tertinggal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel