Kenali Kewenangan Desa, Desa Cikoneng Lakukan Pemetaan Partisipatif
Pemerintah Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis menggelar pemetaan partisipatif. Pemetaan dikerjakan untuk mengidentifikasi kewenangan desa. Pembiayaan aktivitas bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cikoneng 2018 dari pos Dana Desa.
Kegiatan ini mengacu pada Program Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa sebagaimana dikelola dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 tahun 2017. Pemetaan partisipatif bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kewenangan desa yang belum mendapatkan status hukum melalui peraturan desa.
| Nama Inovasi | Pemetaan Partisipatif Desa Cikoneng |
| Pengelola | Pemerintah Desa Cikoneng |
| Alamat | Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat |
| Kontak | Elin Herlina (Kepala Desa Cikoneng) |
| Telepon | +62-813-2394-5303 |
Dalam acara ini, Pemdes Cikoneng melakukan pemetaan batas daerah desa, aset desa, sarana dan prasarana desa, akomodasi biasa dan sosial, jaringan irigasi dan infrastruktur desa. Hasil pemetaan akan memudahkan Desa Cikoneng untuk menentukan hak asal-ajakan dan kewenangan lokal berukuran desa.
Identifikasi kewenangan desa akan memastikan masalah-problem yang menjadi tanggung jawab desa dan supradesa. Hasil dari pemetaan yakni daftar inventarisasi kewenangan desa, sekaligus titik koordinat dan peta aset desa.
Selanjutnya, daftar tersebut akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Ciamis menjadi Rancangan Peraturan Bupati ihwal Kewenangan Desa. Selanjutnya, Perbup tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Peraturan Desa ihwal Kewenangan Desa.
Aryonaldo, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cikoneng
0 Response to "Kenali Kewenangan Desa, Desa Cikoneng Lakukan Pemetaan Partisipatif"
Post a Comment