Konservasi Terumbu Karang Dan Penyu, Desa Birawan Tetapkan Perdes Tunjangan Pesisir Dan Maritim
Komitmen Masyarakat Desa
Potensidesa.com – Desa Birawan secara resmi memutuskan Peraturan Desa tentang Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Birawan, Senin (4/12/2017). Penetapan Perdes itu mampu dilaksanakan setelah melalui proses asistensi di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Flores Timur selama satu bulan. Selain melalui proses asistensi, Pemerintah Desa Birawan juga melibatkan penduduk merumuskan isi draf peraturan desa.
Desa Birawan terletak di Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Perdes Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut ini ialah kesepakatan penduduk Desa Birawan untuk menciptakan ekologi pesisir dan maritim yang baik. Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut juga menjadi payung aturan bagi aktivitas restorasi ekosistem terumbu karang dan konservasi penyu.
| Nama Inovasi | Peraturan Desa ihwal Konservasi Terumbu Karang dan Penyu |
| Pengelola | Pemerintah Desa Birawan |
| Alamat | Desa Birawan, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur |
Perumusan Perdes diawali dengan pelatihan bernuansa “Birawan Menuju Pembangunan Desa Berbasis Budaya Ekologis”. Desa Birawan mempunyai Pantai Bese Wewe (ada juga yang menyebutnya dengan Baso Wewe) yang menjadi lokasi yang khusus selaku kawasan ikan bertelur. Pemerintah dan masyarakat Birawan setuju untuk melindungi lokasi itu supaya ketersediaan ikan terus lestari.

Kelompok Konservasi Terumbu Karang sudah melakukan pemagaran lokasi ini dengan memasang tali berpelampung. Lokasi seluas 3800 m3 ini menjadi areal steril. Masyarakat Lewotobi dan dari luar tidak boleh untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di lokasi ini, termasuk dikala air laut surut.
Berkaitan dengan tunjangan penyu, cakupan hukuman perdes sebatas aturan manajemen saja, tidak menetralisir unsur pidana. Jika ada penduduk yang tetap melakukan aktivitas penangkapan penyu, pengambilan telur penyu maka tetap diproses aturan pidana.
Menjaga Tradisi Turun Temurun
Berkaitan dengan nilai tradisi yang harus tetap dipertahankan, pengambilan penyu sehabis bertelur harus diputuskan dalam Musyawarah Desa dan tertuang dalam informasi acara. Dengan adanya perdes ini maka bagian tradisi tidak dihilangkan namun juga bersamaan meredam upaya ekspolitasi penyu secara berlebihan.
Dalam tuturan tradisi, penyu yang datang bertelur dipandang selaku “Lewo Tapi Tere“ kampung yang memangil. Untuk ajakan panggilan ini, tradisi di Lewouran dan di Lewotobi mesti tetap dipertahankan sebagai bab utuh dari proses pemuliaan nilai relasi kosmik.
Mewujudkan usul tradisi ini yang harus ditentukan dalam Musyawarah Desa memastikan bahwa ritual ini menjadi keputusan bersama dan mesti dikomunikasikan dengan baik tentang nilai luhur di balik pengorbanan ini. Jika tidak mampu dikomunikasikan dengan baik kepada generasi muda dan pihak luar maka orang akan menyaksikan sebagai sesuatu yang bertentangan.
Penetapan Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut ini memastikan bagaimana Desa dengan Kewenangan Lokal Berskala Desa telah mampu mengemas struktur nilai-nilai tradisi selaku landasan dalam membangun Desa dengan segala khasannya sosial budaya dan pendidikan masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat Desa Birawan berharap Perdes itu bisa menjadi penyelesaian bagi manajemen pesisir dan bahari yang lebih baik.
Penetapan Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut dijalankan bersama-sama dengan penetapan Perdes lainnya, mirip Perdes Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak (KIBBLA), Perdes wacana Perubahaan Perdes wacana Badan Usaha Milik Desa, serta Perdes Pungutan Desa.
Uran Oncu, Penulis dan Pengamat Warisan Budaya, Inisiator Pembangunan Desa Berbasis Budaya Ekologis
0 Response to "Konservasi Terumbu Karang Dan Penyu, Desa Birawan Tetapkan Perdes Tunjangan Pesisir Dan Maritim"
Post a Comment