Lindungi Tenun Leluhur, Desa Kanekes Patenkan Motif Tenun Baduy

Para pengrajin tenun khas Baduy bersyukur sesudah dua puluh motif tenun Baduy mendapatkan sertifikat Hak Cipta melalui Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Sertifikat Hak Cipta Tenun Baduy diserahkan Menteri Koperasi dan UKM terhadap Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija, sebagai perwakilan Lembaga Adat Baduy. Penyerahan sertifikat ini merupakan Program Dekranas dengan Kemenkop dan UKM, di Desa Kenekes Kec Leuwidamar Kab Lebak.





























Nama InovasiSertifikat Hak Cipta Motif Tenun Baduy
PengelolaPemerintah Desa Kanekes
AlamatDesa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Kontak PersonJaro Saija (Kepala Desa/Jaro)
Telepon+62-857-7100-7322 (Arman, Sekretaris Desa)
Websitehttp://kanekes.desa.id

Sertifikat untuk motif Suat Samata Kembang Saka dan Suat Samata Adu Mancung yang baru diserahkan, yang lainnya menyusul. sertifikat Hak Cipta motif tenun Baduy ialah impian dari seluruh pengrajin tenun semenjak lama.


Dengan adanya akta ini, motif-motif tenun Baduy tidak akan diambil, dicuri atau dipalsukan oleh pihak lain. Para pengrajin tak perlu risau dengan semakin berkembangnya banyak sekali model dan motif di pasaran. Sertifikat tersebut sebagai balasan atas do’a dan usaha warga Baduy khususnya para pengrajin yang masih menjaga tradisi leluhur.


Anugerah ini melengkapi atas perlindungan Rekor menenun yang diperoleh dikala kegiatan Festival Baduy, November tahun kemudian.


Originally posted 2017-10-14 19:21:04.

0 Response to "Lindungi Tenun Leluhur, Desa Kanekes Patenkan Motif Tenun Baduy"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel