Metode Penyelenggaraan Musyawarah Desa

Potensi Desa – Musyawarah Desa, selanjutnya disebut Musdes, merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Musdes sebagai forum yang mempertemukan seluruh bagian penduduk , baik berbasis kepentingan maupun kewilayahan, untuk membicarakan dan mengambil keputusan atas hal/info strategis yang terjadi di desa.


Musdes diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Hasil Musdes berbentuk akad-janji yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah. Selanjutnya, hasil Musdes menjadi dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa untuk memutuskan kebijakan pemerintahan desa.


Musdes diselenggarakan selambat-lambatya satu kali dalam setahun. BPD menjadi lembaga yang bertugas mengadakan Musdes, tentu dengan santunan budget dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi di desa, Musdes musti direncanakan dan dipersiapkan dengan baik supaya menciptakan keputusan-keputusan yang bermutu dan merakyat.


Bagaimana sistem penyelenggaraan Musdes? Penyelenggaraan Musdes menganut prinsip musyawarah untuk mufakat. Sebaiknya, prosedur dan sistem penyelenggaraan Musdes ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Keberadaan Perdes sungguh penting sebagai contoh dan payung aturan, apalagi Musdes merupakan acara berkala desa.


UU No 6 tahun 2014 pasal 54


Secara umum, UU No 6 tahun 2014 pasal 54 menawarkan aliran penyelenggaraan Musdes. Pada pasal 54 disebutkan:


(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang disertai oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan komponen masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. penataan Desa;

b. perencanaan Desa;

c. koordinasi Desa;

d. rencana investasi yang masuk ke Desa;

e. pembentukan BUM Desa;

f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g. insiden luar biasa.

(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Pada bagian Penjelasan disebutkan Musdes merupakan lembaga pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa, termasuk masyarakat. Siapakah komponen masyarakat? Unsur penduduk bisa tokoh budbahasa, tokoh agama, tokoh penduduk , tokoh pendidikan, perwakilan golongan tani, kelompok nelayan, golongan perajin, golongan perempuan, dan golongan masyarakat miskin.


Kata kunci untuk memilih penerima Musdes adalah keterwakilan (representasi). Peserta Musdes ialah orang yang ditunjuk atau diberi mandat oleh kelompoknya untuk memperjuangkan aspirasi/ajuan kalangan. Karena itu, sebelum Musdes diselenggarakan maka kelompok-golongan, baik basis kewilayahan maupun basis kepentingan, semestinya telah melaksanakan musyawarah golongan.


Penyelenggaraan musyawarah kalangan penting dilaksanakan biar Musdes menghasilkan keputusan yang bermutu. Keterlibatan penduduk tidak sekadar mobilisasi, tetapi telah pada tingkat partisipasi aktif. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan oleh Musdes bisa menjawab informasi-info strategis di desa secara substansi.


Khusus untuk hal penataan Desa, Musdes hanya memperlihatkan usulandan masukan terhadap Pemda Kabupaten/Kota.


0 Response to "Metode Penyelenggaraan Musyawarah Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel