Pengkajian Kondisi Desa Desa Untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
Potensi Desa – Pengkajian Keadaan Desa (PKD) merupakan tahapan penting dalam penyusunan rencana pembangunan di desa. PKD bermaksud untuk menerima data akurat untuk mendukung acara-program pembangunan yang hendak ditentukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Kegiatan utama PKD berbentukpenggalian dan pengumpulan data perihal keadaan objektif penduduk , duduk perkara, potensi, dan beragam info yang menggambarkan keadaan desa secara terperinci dan lengkap, tak terkecuali dinamika penduduk desa.
Secara hukum, aktivitas PKD telah dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, PKD merupakan salah satu peran dari Tim Penyusun Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes).
Kegiatan Utama dalam PKD
Ada tiga aktivitas utama dalam PKD, yaitu (1) penyelarasan data desa; (2) penggalian gagasan warga; dan (3) penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pertama, penyelarasan data desa. Tim Penyusun melakukan pengambilan data meliputi: data sumber daya alam (SDA), data sumber daya manusia (SDM), data sumber daya pembangunan, data sumber daya sosial budaya. Setelah itu, Tim Penyusun membandingkan antara data desa dengan kondisi desa terkini. Apakah ada perbedaan yang menonjol , mengapa perbedaan itu terjadi, tergolong merencanakan data yang ditetapkan menjadi referensi bareng dalam pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes.
Kedua, penggalian gagasan warga. Tim Penyusun bekerjakeras untuk menemukenali peluangdan potensi pendayagunaan sumber daya desa dan dilema yang dihadapi desa. Metode yang dipakai pada fase ini semestinya mengutamakan tingkat partisipatif seluruh unsur penduduk desa. Metode Diskusi Kelompok Terarah (DKT) sangat direkomendasikan dalam menggali pemikiran warga.
Ketiga, penyusunan laporan hasil PKD. Tim Penyusun membuat laporan hasil PKD, isu program hasil laporan, dan lampirkanlah dokumen-dokumen penunjang, mirip (1) dokumen data Desa yang sudah diselaraskan; (2) dokumen data planning program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa;
(3) data rencana acara pembangunan kawasan perdesaan; dan (4) rekapitulasi usulan planning kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau golongan penduduk yang ada di desa.
Setelah semua data tersebut simpulan disusun, Tim Penyusun selanjutnya melaporkan hasil PKD kepada Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa memberikan laporan itu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penduduk lewat Musrenangdes.
Laporan hasil PKD akan menjadi bahan rujukan dalam Musrenbangdes.
Originally posted 2016-11-16 04:48:17.
0 Response to "Pengkajian Kondisi Desa Desa Untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Desa"
Post a Comment