Desa Genggelang Terapkan Pengelolaan Sumber Mata Air Lewat Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Setempat

Desa Genggelang menyelamatkan sumber mata air lewat konservasi hutan berbasis kearifan setempat. Awig- awig telah dimiliki secara turun-temurun, namun selama ini hanya disimpan dalam ingatan sejumlah tokoh masyarakat. Pada 2016, Pemerintah Desa Genggelang mendokumentasikan awig-awig tentang lingkungan hidup semoga dapat diketahui dan dikenali oleh seluruh masyarakat desa.



Proses sosialisasi awig-awig yang berisi peraturan adar berlangsung cukup lama 2000-2010. Pada proses itu, timbul protes dari warga sebab dianggap awig-awig tidak cocok dengan perkembangan zaman sehingga dikerjakan musyawarah kembali untuk membicarakan pembaruan awig-awig dan dihasilkan awig-awig yang mampu menyesuaikan dengan keperluan penduduk .

























Nama InovasiPengelolaan Sumber Mata Air Melalui Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Lokal
PengelolaPemerintah Desa Ganggelang
AlamatDesa Ganggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
KontakHaeril (Kepala Desa Ganggelang)
Telepon+62-823-4291-9555

Desa Genggelang terletak di wilayah hutan dan memiliki beberapa sumber mata air yang menjadi tempat bergantung masyarakat, tetapi terancam keberlangsungannya alasannya adalah adanya penebangan pohon oleh perusahaan.


Di Desa Genggelang juga terdapat sumber mata air, ialah Kakong, yang ialah sumber penghidupan masyarakat dan menjadi sumber air bagi 3 jeram desa tersebut.


Desa Genggelang memiliki awig-awig turun-menurun perihal pengelolaan lingkungan di kawasan desa namun tidak pernah terdokumentasikan.


Di Desa Genggelang banyak akil balig cukup akal usia produktif yang belum bekerja, yang sering adu cuma alasannya problem kecil.


Pada 1999, perusahaan penebang hutan yang sudah berada di Desa Genggelang selama 30 tahun tersebut dipaksa keluar oleh penduduk alasannya adalah dianggap merugikan masyarakat.


Tahun 1999-2002 menjadi kurun kritis penataan ulang pengelolaan hutan oleh desa dengan fokus pada penyelamatan sumber mata air dan menata ulang pengelolaan hutan dalam keadaan di mana penduduk sangat rentan dan sensitif kepada upaya tersebut dan awig-awig yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman.


Untuk Melakukan konservasi hutan dan mempertahankan keberlangsungan sumber mata air dengan mendokumentasikan awig-awig atau hukum adab tidak tertulis dan meresmikannya menjadi Peraturan Desa. Masyarakat mampu menuai manfaat dari hasil hutan, antara lain dari kopi dan pariwisata.


Dampaknya, hutan lebih tertata dan sumber mata air tersadar sehingga kebutuhan air bersih warga terjamin dan terkelola baik, terbentuknya wisata desa yang memajukan pendapatan penduduk dan meredam pertentangan.


Originally posted 2018-06-01 13:33:39.

0 Response to "Desa Genggelang Terapkan Pengelolaan Sumber Mata Air Lewat Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Setempat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel