Strategi Desa Patanyamang Kelola Pltmh Untuk Pasok Listrik Desa Secara Berkelanjutan

Desa Patanyamang terpenuhi sarana kebutuhan listriknya lewat pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang dibangun pada 2004. Namun belum ada mekanisme pengelolaan yang bagus untuk mempertahankan keberlanjutan pasokan listrik. Berdasarkan Musyawarah Desa, disepakati tata kelola penggunaan listrik desa yang berlaku bagi seluruh masyarakat desa, dikoordinasi oleh Unit Pengelola Turbin (UPT) dan dikuatkan dengan Regulasi di tingkat Desa.



Desa Patanyamang dihuni oleh 1.518 jiwa. Sebagian besar wilayahnya masih susah dijangkau sebab berada di kawasan pegunungan dengan susukan jalan tanah, berbatu, berbelok-belok, dan naik-turun, serta hanya mampu dilalui dengan kendaraan gardan ganda.

























Nama InovasiPLTMH untuk Listrik Desa
PengelolaPemerintah Desa Patanyamang
AlamatDesa Patanyamang, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
KontakFaisal Hidayat (Kepala Desa Patanyamang)
Telepon+62-852-4234-5691

Ada tiga dusun yang dihuni sekitar 370 KK atau 1.200 jiwa belum menemukan layanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Untuk penerangan di malam hari, mereka memakai petromaks dan lampu minyak tanah. Dampaknya, acara masyarakat di malam hari menjadi sangat terbatas.


Akhirnya, pada 2004, muncul ide untuk memanfaatkan ajaran sungai-sungai yang deras selaku Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Tantangan berikutnya ialah pengelolaan dan keberlanjutan PLTMH yang memerlukan ongkos yang tidak sedikit.


Lalu, Pemerintah Desa Patanyamang mempublikasikan Peraturan Desa tentang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Listrik Desa (turbin) PLTMH. Unit Pengelola Turbin (UPT) diberi peran untuk mengorganisir dan memelihara PLTMH. Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, penduduk menyusun dan menyepakati AD/ART yang mengendalikan ongkos pemasangan, jumlah titik lampu dan petting untuk tiap pelanggan, besarnya iuran bulanan, pembatasan alat elektro yang boleh dipakai, beban ongkos alat elektronika, serta tanggal pembayaran iuran.


Setiap kepala keluarga (KK) pemanfaat listrik dikenakan iuran antara Rp 18.000/bulan sd Rp 40.000/bulan, tergantung pemakaian. Biaya embel-embel dikenakan untuk perlengkapan elektro tambahan seperti kulkas, televisi, kipas angin, dan lain-lain.


Mengatur pemadaman secara bergilir di tiga jalur yang ada dan membangun bak penampung air untuk mengatasi kekurangan daya yang terjadi saat trend kemarau alasannya adalah debit air sungai menyusut. Ada sanksi bagi pemanfaat yang melanggar peraturan dilakukan sesuai AD/ART secara konsisten, sampai pemutusan jaringan.


Akhirnya, Desa Patanyamang mempunyai tata cara pengelolaan yang dinaungi Peraturan Desa kepada fasilitas lazim, dalam hal ini PLTMH, lewat Unit Pengelola Turbin (UPT) yang mandiri dan berkesinambungan. Dana iuran lebih terjamin keberlanjutannya untuk kebutuhan warga, antara lain untuk acara perjuangan, pendidikan, atau musibah, dengan jasa pengembalian yang rendah (15 prosen per tahun).


Desa memiliki tenaga terlatih untuk mengoperasionalkan, merawat, serta memperbaiki turbin dan jaringan. Sarana PLTMH dapat dikembangkan menjadi area yang mempunyai nilai jual sehingga dapat menunjukkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD).


Originally posted 2018-06-02 15:29:21.

0 Response to "Strategi Desa Patanyamang Kelola Pltmh Untuk Pasok Listrik Desa Secara Berkelanjutan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel