Desa Kiarasari Lahirkan Peraturan Desa Dengan Perhatikan Tradisi Dan Etika Kasepuhan

Desa Kiarasari menjunjung tinggi akhlak kasepuhan. Kasepuhan di desa ini terhimpun dalam satu wadah, yaitu SAAKI (Satuan Adat Kasepuhan Kiarasari). Nilai dan filosofi kasepuhan sungguh mempengaruhi tata pemerintahaan dan kepemimpinan di Desa Kiarasari, tak terkecuali peraturan desa (Perdes).


Desa Kiarasari terletak di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun secara historis, masyarakat Kiarasari ialah bagian dari pengikut Kasepuhan Urug dan Cipatat, cikal bakal dari kasepuhan yang ada di satuan etika Banten Kidul. Tak heran, tradisi dan budbahasa yang berkembang di Desa Kiarasari lebih mirip dengan desa-desa di Provinsi Banten.





























Nama InovasiPeraturan Desa dan Adat Kasepuhan
PengelolaPemerintah Desa Kiarasari
AlamatDesa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Kontak PersonNurodin SH (Kepala Desa Kiarasari)
Telepon+62-857-7777-7735
Websitehttp://kiarasari.desa.id

Dalam penataan desa, Desa Kiarasari cukup produktif dalam memproduksi Perdes. Proses pembuatan Perdes tak sekadar copy paste dari Perdes daerah lain. Perdes di Desa Kiarasari merupakan balasan budbahasa atas pertumbuhan kebutuhan maupun permasalahan yang muncul di penduduk .


Ambil pola Perdes Nomor 5 tahun 2017 perihal Pelestarian, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Mata Air. Perdes itu lahir menjawab masalah sengketa sumber mata air. Pada 2014, penduduk sempat pertentangan dengan salah satu perusahaan yang berbelanja tanah di Desa Kiarasari.


Di tanah itu ada sumber mata air, dikala penduduk ingin memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari perusahaan melarang. Lalu, Desa Kiarasari menciptakan Perdes yang melarang privatisasi sumber mata air. Sumber mata air merupakan milik publik yang mampu dikelola secara bersama-sama.


Setelah Perdes lahir, Pemerintah Desa Kiarasari membentuk Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum (BPSPAM) selaku salah satu unit bisnis BUMDes. Berkat kebijakan di atas, keperluan masyarakat air higienis di Desa Kiarasari telah diatasi. Pada 2018, dari 13 kampung, 8 RW, dan 31 RT tinggal satu kampung lagi yang belum tuntas.


Selain membawahi BPSPAM, BUMDes Kiarasari juga mengorganisir unit perjuangan air minum bungkus yang berasal dari mata air si Kampung Cibuluh yang sudah melalui tes dan dianggap baik untuk dimakan. Pemerintah Desa Kiarasari berencana mengandeng investor untuk menanganinya, khususnya untuk memenuhi bantuan alat dan teknologi.


0 Response to "Desa Kiarasari Lahirkan Peraturan Desa Dengan Perhatikan Tradisi Dan Etika Kasepuhan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel