Tingkatkan Pendapatan Orisinil Desa, Desa Karangduwur Kelola Wisata Desa Lewat Peraturan Desa
Sukses melahirkan objek wisata Pantai Menganti, Pemerintah Desa Karangduwur terus berinovasi menggenjot pengembangan wisata desa. Sektor rekreasi desa menjadi sumber paling besar bagi pendapatan asli desa (PADes). Inovasi desa ini, pada 2018, bisa menyumbang 700 juta rupiah untuk PADes Desa Karangduwur.
Pemerintah Desa Karangduwur terletak di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Di Kabupaten Kebumen, Desa Karangduwur termasuk desa yang sukses menanggulangi persoalan kemiskinan secara mandiri. Secara swadaya, pemerintah dan penduduk Desa Karangduwur membangun objek wisata Pantai Menganti sampai menjadi destinasi paling terkenal di Jawa bagian selatan.
| Nama Inovasi | Peraturan Desa tentang Pengelolaan Objek Wisata Desa |
| Pengelola | Pemerintah Desa Karangduwur |
| Alamat | Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah |
| Kontak | Basir (Kepala Desa Karangduwur) |
| Telepon | +62-812-3723-0811 |
Tak sekadar menyumbang PADes yang besar, Pantai Manganti juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Karangduwur. Kini, masyarakat tak hanya bergantung pada sektor pertanian, tapi mendapatkan suplemen penghasilan dari sektor pariwisata, mirip parkir, merchandise, homestay, dan kuliner.
Untuk mengoptimalkan sektor pariwisata, kini Desa Karangduwur berinovasi membuatkan objek wisata baru, seperti Bukit Nagasari, Curug Sawangan, Adventure Sawangan, dan Pantai Sawangan. Untuk mengontrol pengelolaan berbagai objek wisata, Desa Karangduwur menciptakan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pengelolaan objek wisata desa.
Pada 2015, Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Karangduwur menetapkan Perdes Nomor 1 Tahun 2015 wacana Pengelolaan Objek Wisata Desa. Perdes ini merupakan pengembangan sekaligus pengganti dari Perdes sebelumnya, ialah Perdes Nomor 1 Tahun 2011.
Inisiatif Perdes ini tiba dari pihak pemerintah desa. Kemudian pemerintah desa membuat Rancangan Perdes (Raperdes) dan direkomendasikan ke BPD Karangduwur. Setelah menyosialisasikan Raperdes, berikutnya BPD, Pemdes, dan perwakilan bagian penduduk melakukan Musyawarah Desa (Musdes). Dengan kesepakatan bersama BPD dan Kepala Desa maka ditetapkan Perdes Nomor 1 Tahun 2015.
Perdes di atas diundangkan pada Lembaran Desa Karangduwur pada 17 Maret 2015. Pembuatan Perdes berdasarkan pertimbangan untuk melakukan ketentuan pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, adalah pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, penetapan Perdes merupakan agresi konkret Pemerintah Desa Karangduwur untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Pasal 12 perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 perihal sumber pemasukan.
Pemerintah Desa Karangduwur juga menganggap Perdes sebelumnya, ialah Perdes Nomor 1 tahun 2011 ihwal Pengelolaan Objek Wisata Desa telah tidak relevan dengan kondisi yang ada. Untuk kenaikan pelayanan dan perbaikan kemudahan objek rekreasi maka perlu ditetapkan kembali peraturan desa.
Perdes wacana Pengelolaan Objek Wisata Desa mengendalikan wacana asas lazim pengelolaan objek rekreasi desa, tujuan dan ruang lingkup objek rekreasi desa, jenis objek rekreasi desa, pungutan objek wisata desa, pengelolaan objek wisata desa, pengembangan, pengawasan dan pengendalian objek wisata desa, dan serta hukuman administrasi. Adapun sanksi bisa berbentukteguran, tertulis, dan pemberhentian kerja sebagai tim.
Tujuan pengelolaan objek rekreasi Desa Karangduwur yakni untuk berbagi, melestarikan, dan memaksimalkan kekayaan sumber daya alam serta sumber daya insan yang ada di wilayah desa untuk dikontrol dan dikuasai oleh pemerintah desa serta dipakai untuk kepentingan dan kesejahteraan penduduk desa.
Pengelolaan objek rekreasi desa dilakukan dalam sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam laporan pertanggungjawaban setiap tahun yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Pengelola objek wisata desa dilakukan oleh pemerintah desa dan jadinya menjadi pendapatan asli desa. Untuk mengefektifkan pelaksanaan pengelolaan kepada objek rekreasi desa, kepala desa dapat membentuk atau menunjuk lembaga atau organisasi pelaksana lewat Musyawarah Desa.
Lembaga atau organisasi ini berupa Tim Pengelola Objek Wisata Desa Karangduwur. Susunan tim tersebut ditetapkan lewat keputusan kepala desa.
0 Response to "Tingkatkan Pendapatan Orisinil Desa, Desa Karangduwur Kelola Wisata Desa Lewat Peraturan Desa"
Post a Comment