Desa Sumberejo Bebas Rentenir
Pemerintah Sumberejo mendeklarasikan diri selaku desa bebas rentenir. Bermodal Dana Desa, Pemerintah Desa menginventarisasi dan mengedukasi warga yang terjerat bank plecit atau rentenir. Pada 2017, melalui Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP), Desa Sumberejo melunasi pertolongan warga masyarakat yang terjerat utang pada rentenir. Inovasi ini menciptakan 40 keluarga terbebas dari rentenir dan menjadi anggota binaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Desa Sumberejo terletak di Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pada 2017, Desa Sumberejo dihebohkan dengan sejumlah pendatang gres. Mereka berpakaian rapi, motor keren, dan jaket kulit. Necis. Mereka sering nongkrong di warung-warung, pasar, bahkan ke rumah-rumah warga.
| Nama Inovasi | Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP) |
| Pengelola | Pemerintah Desa Sumberejo |
| Alamat | Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah |
| Kontak | Tri Haryanto (Kepala Desa Sumberejo) |
| Kontak | +62-813-2915-9522 |
| Website | http://sumberejo-batuwarno.sideka.id |
Umumnya, mereka memberikan sumbangan uang kepada ibu-ibu rumah tangga dengan persyaratan mudah dan cepat cair. Terpikat dengan rayuan dan performa mereka yang meyakinkan, banyak warga Desa Sumberejo lazimnya ibu-ibu, yang kepincut dengan apa yang mereka tawarkan.
Setelah warga tergiur untuk menerima proposal itu, apakah perekonomian penduduk semakin baik? Fakta menunjukan, perkara warga yang harus kehilangan barang-barangnya, seperti sepeda motor, televisi, radio, dan binatang ternak terus meningkat. Warga telat menyadari bahwa pemberian uang yang mereka dapatkan dengan gampang itu mempunyai beban administrasi dan bunga yang sangat besar. Ada pengembalian yang harian, ada versi pengembalian mingguan.
Alih-alih kondisinya semakin membaik, perekonomian masyarakat justru makin terpuruk. Pengembalian yang tata cara harian atau mungkin mingguan tidak sesuai dengan perekonomian yang mayoritas warganya hidup dari pertanian, jual beli atau cuma dari buruh. Sistem ini tidak sesuai dengan siklus bikinan dan perekonomian masyarakat.
Kalau yang cuma kehilangan harta benda, mungkin bisa dicari lagi. Tapi ada masalah yang dampaknya hingga tatanan rumah-tangga awut-awutan. Istri memiliki pemberian ke Bank Rentenir tanpa sepengetahuan suami atau keluarga. Awalnya sedikit demi sedikit, lambat laun menjadi sangat besar. Akhirnya, tagihan sampai pada suami. Karena suami tidak merasa punya bantuan, terjadilah percekcokan keluarga, dan nyaris terjadi perceraian.
Ada lagi masalah yang memakai jasa Bank harian ini sampai barang-barang di rumah habis kesudahannya kabur dari rumah sendiri karena tidak tahan mesti mendapatkan tagihan dari Bank rentenir setiap harinya.
Pemerintah Desa Sumberejo menjajal menyikapi masalah-permasalahan di atas. Pemerintah desa bersusah payah mencari strategi agar semoga masyarakat tidak terjerat dalam lingkaran ekonomi yang menyesatkan ini.
Awalnya ini cuma suatu wangsit atau ide dari Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Desa Sumberejo. Kepala Desa Sumberejo berani mengambil tantangan tersebut, sesudah berkoordinasi kepada pihak-pihak yang berkompeten dan melaksanakan Musyawarah Desa, kesudahannya Kepala Desa Sumberejo meluncurkan Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP) di tahun 2017.
Apa solusi yang diberikan oleh Program Penanggulangan Plecit (P2KP) ini bagi penduduk Desa Sumberejo yang terkena efek Bank Rentenir? P2KP mampu melunasi pinjaman warga masyarakat Desa Sumberejo dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Desa Sumberejo mempunyai forum keuangan yang menangani persoalan ini, ialah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sumber Artha Makmur. LKM ini diresmikan pada 2012 dengan perlindungan permodalan dari Dana Desa Berkembang. Dana itu diatur untuk menawarkan sumbangan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Desa Sumberejo.
Bagaimana cara LKM Sumber Artha Makmur mengatasi problem penduduk yang terjerat bank rentenir ini. Di sini beberapa pihak dan masyarkat berperan, dari pemerintah desa melaksanakan sosialisasi juga pembuatan banner yang diletakkan di daerah-kawasan strategis. Tujuanya apa, semoga masyarakat itu punya penyelesaian bila memiliki masalah dengan pihak rentenir ini. Pemerintah desa berhatap masyarakat proaktif datang ke layanan itu untuk meminta bantuan ke desa.
Desa memfasilitasi pengajuan derma ke Lembaga Keuangan Desa agar perlindungan mereka ke rentenir dilunasi. Masyarakat cukup mengisi tawaran yang sudah disediakan Lembaga Keuangan Mikro, ada syarat syarat yang harus dipenuhi, misalkan bukti kwitansi santunan ke Bank Rentenir dikumpulkan seudah dilunasi nantinya bukti pelunasan juga diminta oleh Lembaga Keuangan Desa.
Lembaga Keuangan Mikro ini juga tidak menyertakan agunan dalam proses peminjaman. Makara Masyarakat Desa Sumberejo memiliki Lembaga Keuangan sendiri yang persyaratnya gampang tanpa agunan. Untuk menunjang Program Penanggulangan Korban Plecit ini, Pemerintah Desa melakukan penyertaan modal Ke BUMDES RP. 200.000.000,- di tahun 2017.
Dana tersebut disalurkan ke 3 unit BUMDES yang ada. Pertama ke Unit GAPOKTAN untuk pembuatan Kandang Komunal Sapi Rp 50.000.000,- Kedua untuk Unit UP2K Rp. 10.000.000,- dan yang ketiga Untuk Penyertaan Penambahan Modal LKM untuk menunjang Program Penanggulangan Korban Plect ini.
Program pemberdayaan ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama penduduk yang terkena dampak Bank Rentenir. Awalnya, program ini diakses oleh tujuh kelompok peminjam, dimana satu kelompok beranggotakan minimal 3 orang. Kini, pengerapan dana sudah mencapai 70 juta rupiah. Selain itu, masyarakat Desa Sumberejo yang membutuhkan permodalan untuk usaha dapat dengan gampang menerima pemberian modal tanpa jaminan.
Program Penanggulangan Korban Plecit (P2KP) diharapkan mampu menawarkan solusi keuangan Masyarakat Desa Sumberejo. Meskipun Bank Rentenir selalu ada paling tidak program P2KP ini sudah mampu meminimalkan penduduk yang terkena efek Bank Rentenir.
Agung Suroto, PLD Kecamatan Batuwarno
0 Response to "Desa Sumberejo Bebas Rentenir"
Post a Comment