Lindungi Warga Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri, Gdm Kembangkan Dashboard Desbumi Di Sistem Info Desa
Potensi Desa – Kondisi perekonomian Indonesia yang tak kunjung membaik menjadikan sebagian warga mencoba peruntungan nasib di luar negeri. Sayang, pemerintah Indonesia belum mempunyai kebijakan yang mampu melindungi para tenaga kerja Indonesia di bermacam-macam negara. Ironisnya, kebijakan pemerintah justru memperkuat praktik perdagangan manusia dengan memberi kewenangan pada perusahaan pengerah tenaga kerja swasta.
Pada 2014, jumlah tenaga kerja Indonesia telah meraih angka 429.872 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 78 prosen tenaga kerja berasal dari desa. Karena itu, efek minimnya santunan pada buruh migran sungguh dirasakan oleh desa.
Untuk melindungi para warga desa yang menjadi buruh migran, Gerakan Desa Membangun (GDM) meminta pada Yayasan Gedhe Nusantara (Gedhe Foundation) untuk berbagi dasboard desa peduli buruh migran (desbumi) dalam aplikasi metode isu desa.
Dasboard ini mendukung kerja pendataan dan pemberian buruh migran yang sebagian besar berasal dari desa. Lebih dari itu, dasboard ini memungkinkan publik mengakses berita perihal buruh migran dalam satu halaman antarmuka.
Inisiatif pengembangan dasboard lahir dari langkanya isu buruh migran di tingkat desa. Penelitian SARI (2014) menunjukkan minimnya berita perihal buruh migran di desa menimbulkan warga yang menjadi (kandidat) buruh migran cuma mendapatkan isu dari sumber tunggal, yaitu perusahaan maupun calo. Perusahaan maupun calo acapkali menunjukkan dan menyebarluaskan gosip yang tidak objektif sebab mereka ingin mendapatkan laba sebanyak-banyaknya dari kegiatan migrasi para (calon) buruh migran.
Dominasi berita dari perusahaan maupun calo mampu terjadi akhir forum-lembaga pemerintah (baca: pubik) tidak mampu menawarkan layanan informasi migrasi secara lengkap dan gampang diakses. Kemampuan lembaga pemerintah dalam mengurus berita migrasi tertinggal jauh dibanding penetrasi perusahaan maupun calo. Karena itu, SARI menganjurkan adanya layanan isu migrasi dari lembaga publik yang paling bawah, ialah Desa.
Layanan isu migrasi di tingkat desa menjadi seni manajemen jitu untuk memutuskan aktivitas migrasi secara aman dari hulu. Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 perihal Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam bidang pengelolaan kependudukan. Pengelolaan data migrasi menjadi layanan wajib desa, selain kejadian kependudukan yang lain mirip kelahiran, kematian, pindah penduduk, dan tamu desa. Pengelolaan data migrasi di desa menjadi tapis penyaringan pertama pada acara migrasi (kandidat) buruh migran.
Pengelolaan data migrasi mampu ditampilkan dalam satu laman di website desa. Selain gosip dapat diakses oleh publik, performa satu laman akan mempermudah pengakses gosip migrasi warga. Data migrasi mampu menjadi tumpuan bagi (kandidat) buruh migran untuk menetapkan kegiatan migrasi yang mereka kerjakan telah disediakan secara matang. Pengelolaan data migrasi di tingkat desa juga mendekatkan layanan perlindungan buruh migran kian bersahabat dengan penduduk akar rumput.
Untuk membangun komunikasi data antar dashboar maka diperlukan fasilitasi API (Application Programming Interface) pada setiap tata cara, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun pusat. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi kebijakan data terbuka (open data) sehingga memungkinkan agregasi dan sinkronisasi data dapat dikerjakan di setiap level.
Contoh, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mempunyai data perusahaan yang memiliki izin untuk melaksanakan rekruitmen dan penembatan tenaga kerja di mancanegara. Bila Kemenaker menyediakan API dalam tata cara mereka, maka perubahan data perusahaan di Kemenaker akan secara otomatis mengupdate data perusahaan di tata cara desa.
0 Response to "Lindungi Warga Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri, Gdm Kembangkan Dashboard Desbumi Di Sistem Info Desa"
Post a Comment