Gus Halim: Dana Desa Kian Efektif, Desa Sangat Tertinggal Tersisa 4.982
Potensidesa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa peningkatan pembangunan desa ialah faktor utama pemerataan pembangunan nasional. Gotong royong dalam pembangunan desa yang diikuti dengan etika istiadat, kelembagaan dan budaya menyebarkan kudapan manis pertumbuhan menimbulkan desa lebih maju.
Ini yakni salah satu teladan dana desa yang lebih efektif. Semakin efektif pemerintahan desa, kian besar partisipasi masyarakat, makin transparan dan akuntabel penyelenggaraan pemerintahannya, menurut Gus Halim, sapaan dekat Abdul Halim Iskandar.
Berdasarkan gosip Kementerian Pembangunan Desa, PDTT, selama tujuh tahun terakhir, dari 2015-2022, jumlah desa tertinggal turun menjadi 8.471. Dari sebelumnya sebanyak 13.453 desa, berkurang menjadi 4.982 desa sungguh miskin di Indonesia. Penurunan juga terjadi pada desa yang tergolong tertinggal yakni 33.592 desa menjadi 9.584 atau berkurang sebanyak 24.008 desa. Selain itu, penjabaran desa berkembang, maju dan mandiri mengalami kenaikan. Jumlah desa di Tanah Air bertambah 11.020, dari 22.882 menjadi 33.902 desa. Hal ini diikuti dengan kenaikan jumlah desa maju yang signifikan, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Hal ini mengakibatkan terciptanya 6.064 desa berdikari, bukannya 174 desa.
Gus Halim menyatakan kebijakan yang mengikuti gerakan Reformasi 1998 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dimaksudkan untuk mendorong kepemimpinan desa yang baik dan higienis. UU Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola sendiri problem pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Hal ini diraih lewat partisipasi masyarakat, dan sesuai dengan tradisi lokal desa.
Sebagai bentuk pengakuan kepada desa yang dituangkan dalam UU Desa, pemerintah eksklusif mentransfer dana ke rekening desa. dari tahun 2015-2022 ongkosnya menjadi Rp. Sekitar 4,2 triliun triliun dana APBN sudah disalurkan ke rekening 74.961 desa di Indonesia. Pada tahun pertama penyaluran dana desa, dana desa mengembangkan APBDes hingga mencapai Rp 701 juta per desa dan pada tahun 2022, penguatan fiskal di tingkat desa meraih Rp 1,6 miliar per desa.
Dalam pemanfaatan dana desa, desa harus mempersiapkan dan melaksanakannya sendiri dengan perlindungan warga desa, sesuai kewenangan desa. Kementerian Desa PDTT, kata Gus Halim, bertanggung jawab menentukan dana desa dimanfaatkan untuk keperluan desa, dan warga desa. Melalui kebijakan pengutamaan penggunaan dana desa yang dikeluarkan Kementerian Desa PDTT, diarahkan semoga penggunaan dana berpengaruh eksklusif pada peningkatan perekonomian warga desa sekaligus peningkatan kualitas sumber daya insan (SDM) desa.
Pada tahun 2023, konsentrasi utama pemanfaatan dana desa yakni untuk percepatan pencapaian Tujuan Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, acara prioritas nasional, serta penanggulangan dan penanganan bencana sesuai desa.
Dalam pemanfaatan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional dapat meliputi acara yang dimaksudkan untuk membentuk, menyebarkan, dan memajukan kesanggupan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau BUMDesa bersama.
Selain itu, kegiatan yang berafiliasi dengan pariwisata di desa rekreasi. Kegiatan yang mendorong pembangunan ekonomi diprioritaskan oleh BUMDesa atau BUMDesa secara gotong royong. Sementara itu, pengeluaran dana desa untuk prioritas nasional disetujui oleh desa. Di antaranya yaitu acara yang mau mengembangkan dan memperkuat pengumpulan data terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa dan pengembangan indeks desa yang hendak mengumpulkan data tentang desa. Selain itu, inisiatif ketahanan pangan pertanian dan binatang. Setelah itu, pencegahan dan penghematan stunting. Selain itu, juga mengembangkan kualitas sumber daya manusia bagi warga desa. Selain itu, mampu berbentukinisiatif yang meningkatkan keterlibatan penduduk dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan, serta inisiatif yang mengembangkan akses kepada layanan kesehatan.
Kegiatan bantuan dana operasional terhadap pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa masing-masing. Sedangkan aktivitas penanggulangan kemiskinan utamanya kemiskinan ekstrem, dan perlindungan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sedangkan, penggunaan dana desa untuk mitigasi, dan penanganan petaka dan nonalam, sesuai dengan kewenangan desa. Di antaranya dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan petaka. Kemudian, acara mitigasi dan penanganan peristiwa nonalam.
“Demi mempercepat pencapaian tujuan-tujuan Undang-Undang Desa, utamanya untuk kebangkitan ekonomi desa, dan peningkatan mutu SDM di desa. Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar peluangyang dimiliki desa, serta mengamati kearifan setempat desa,” jelasnya.
0 Response to "Gus Halim: Dana Desa Kian Efektif, Desa Sangat Tertinggal Tersisa 4.982"
Post a Comment